Posts

Showing posts from February, 2013

Pemanfaatan Lingkungan Hidup Hutan

Manfaat Hutan Kota antara Lain : 1. Manfaat Estetis : warna hijau dan aneka bentuk dedaunan serta bentuk susunan tajuk berpadu menjadi suatu pemandangan yang indah menyejukan. 2. Manfaat Hidrologis: Struktur akar tanaman mampu menyerap kelebihan air apabila turun hujan sehingga tidak mengalir sia-sia melainkan dapat diserap tanah 3. Manfaat Klimatologis: Iklim yang sehat dan normal penting untuk keselarasan hidup manusia efek rumah kaca akan dikurangi dengan banyaknya tanamandalam suatu daerah. Bahkan adanya tanaman akan menambah kesejukan dan kenyamanan lingkungan. 4. Manfaat Protektif : Pohon dapat menjadi pelindung dari teriknya matahari, terpaan angin kencang dan peredam dari suara bising. 5. Manfaat higienis: dengan adanya tanaman bahaya polusi mampu dikurangi karena dedaunan tanaman mampu menyaring debu dan menghisap kotoran di udara bahkan tanaman mampu mengahsilkan oksigen yang sangat dibutuhkanmanusia.     Pengelolaan hutan :  lahan hutan yang dikelola biasanya menggunakan den

Pemanfaatan Lingkungan Hidup Lahan Kosong

Ada yang punya tanah kosong? merubahnya menjadi perumahan bisa menjadi solusi bisnis atau manambah kepuasan tersendiri dengan menciptakan sebuah perumahan baru, ya hanya berbekal punya lahan kosong seluas berapa hektar kita sudah dapat membuat perumahan yang indah dan laris manis terjual. Bagaimana caranya : membuat sebuah perumahan secara garis besar akan melibatkan 5 pihak yang bisa bekerjasama untuk membangun sebuah perumahan, pihak-pihak pembangun perumahan ini adalah : 1.       Pemilik tanah 2.       Developer / pengembang perumahan 3.       Kontraktor/ mandor/ pemborong / pembangun perumahan. 4.       Perbankan / BANK sebagai penyedia dana pembangunan. 5.       Masyarakat atau konsumen pembeli rumah Begitulah sistemnya   untuk dapat menjalankan bisnis perumahan kita cukup menjadi salah satu dari kelima pihak tersebut atau jika tidak memungkinkan maka kita bisa bertindak sebagai media untuk mempertemukan pihak-pihak yang dapat bekerja sama, mudah bukan   coba dipraktekan. Kriteria